Monday, December 21, 2015

Membahas Cyber Crimes Secara Lengkap di Indonesia dan Dunia

pengertian kasus cyber crime
CYBER CRIMES

Pembukaan mengenai pengertian Cyber Crimes

Internet dan teknologi sistim informasi merupakan hal terpenting pada zaman sekarang ini, yang membuatnya sangat pesat dalam mempengaruhi kebutuhan pokok akan informasi dalam kehidupan sehari-hari.

Informasi tersebut akan secara cepat, tepat dan akurat didapatkan.

Karena itu Internet dan Teknologi Sistem Informasi mendapatkan peranan sangat penting dalam berbagai aspek dalam kehidupan manusia.

Adapun hal pembantu dalam arti tersebut, yaitu penentuan sebuah kebijaksanaan, yang menjadikannya sebagai alat bantu dalam memproses pengambilan keputusan atau bahkan sebagai tren atau gaya hidup manusia modern pada masa sekarang ini.

Seperti yang kita tau, pada saat ini sudah banyak para pembisnis, perkantoran, organisasi, pendidikan, maupun militer hingga orang individu yang sangat tergantung dengan adanya teknologi informasi saat ini.

Karena hal tersebut muncullah sebuah istilah baru yang disebut dengan “The Information Age” dalam bahasa indonesia artinya “Abad Informasi”.

Internet yang kita gunakan sekarang ini telah menciptakan dunia baru yang membuat kita kemudahan dan kenikmatannya dalam menggunakannya di kehidupan sehari-hari.

Hal tersebut sudah terbukti dengan adanya Cyberspace kalau orang indonesia membilangnya Dunia Maya.

Cyberspace atau Dunia Maya ialah sebagai dunia komunikasi yang berbasis melalui jaringan alat komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk secara virtual (Tidak langsung dan Tidak nyata = Imajinasi).

Akan tetapi dalam kemudahan dan kenikmatan yang sudah tercipta terbut, membuat abad informasi ini mengundang tindak kejahatan atau kriminalitas di dalam dunia maya (cyber crimes).

Mereka mengambil kesempatan dan keuntungan yang terbuka di dalam dunia maya tersebut.

Membahas Cyber Crime Secara Lengkap di Indonesia dan Dunia

Pengertian dalam arti kata Cyber Crimes

Cyber crimes atau sering disebut dengan Cybercrime adalah tindakan criminal yang dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utamanya.

Cybercrime juga bisa diartikan dengan suatu kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer zaman sekarang khususnya pada internet.

Dalam sebuah kata literatur, cybercrime sering di identikkan dengan sebuah alat computer crime. The U.S. Department of Justice juga telah memberitahukan bahwa computer crimes ialah sebagai :

"setiap tindakan ilegal yang membutuhkan pengetahuan teknologi komputer untuk perbuatan, investigasi, penuntutan atau".

Sedangkan menurut dari seorang Eoghan Casey dalam sebuah tulisan bukunya “Bukti digital dari Kejahatan Komputer, London :

Sebuah Harcourt Sains dan Teknologi Perusahaan, 2001, halaman 16, Cybercrime digunakan di seluruh teks ini untuk mengacu pada setiap kejahatan yang melibatkan komputer dan jaringan, termasuk kejahatan yang tidak bergantung pada komputer”.

4 kategori dalam buku Eoghan Casey mengenai Cyber Crime yaitu :

Sebuah komputer dapat menjadi obyek Crime.

Sebuah komputer dapat menjadi subjek kejahatan.

Komputer dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan atau merencanakan kejahatan.

Simbol dari komputer itu sendiri dapat digunakan untuk mengintimidasi atau menipu.

Dulu pernah ada parameter cyber crimes yang tersekait dalam kongres PBB mengenai tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, di negara Cuba pada tahun 1999, dan di negara Austria pada tahun 2000, dikenal dengan 2 istilah yaitu:

Cyber crime dalam arti sempit disebut kejahatan komputer :

setiap perilaku ilegal diarahkan dengan cara operasi elektronik yang menargetkan keamanan sistem komputer dan data diproses oleh mereka.

Cyber crime dalam arti luas disebut kejahatan komputer terkait :

Setiap perilaku ilegal yang dilakukan dengan cara di kaitannya dengan kejahatan, korban sistem komputer atau sistem dan jaringan, termasuk kejahatan seperti kepemilikan ilegal, menawarkan atau mendistribusikan informasi ilegel melalui sistem komputer atau jaringan.

Dalam pengertian Cybercrime diatas dapat disimpulkan bahwa terdapat 2 kelompok aspek yaitu cyber space (dunia maya) dan criminality (kriminalitas) para kriminalitas internet ini disebut dengan sebutan cyber criminals.

Seorang Hackers, Crackers, Phreaking sering kali dikaitkan dengan sebuah kegiatan yang menuju ke cyber criminals.

Karena kegiatan mereka ini yang di lakukan di dunia maya (Internet) kebanyakkan menimbulkan kerugian yang besar terhadap korban yang menjadi targetnya, bisa disebut juga sebagai aksi teror.

Ke-2 aspek tersebut pun mengeksploitasi dunia maya tersebut untuk kepentingannya sendiri di kehidupan sehari-harinya.

Prilaku Kegiatan Aksi Teror Cyber Crimes

Banyaknya ancaman yang di dapatkan dari kegiatan oleh para cyber crimes ini, membuat kita maupun negara menanggapi serius hal tersebut.

Sebagai contohnya aja, mereka dapat melakukan sebuah serangan penetrasi terhadap suatu sistem jaringan komputer maupun infrastruktur telekomunikasi milik pemerintah, militer dll yang dapat menggangu atau mengancam keselamatan kehidupan manusia.

Contoh Kasus Kegiatan yang di Lakukan Para Cyber Crimes International :

Amerika Serikat, pada tahun 1998 pernah terjadi sebuah serangan (breaks-in or attack) sebanyak 60 kali perminggunya melalui suatu jaringan internet terhadap 11 jaringan komputer militer di kota Pentagon. Di dalam serangan cyber attack ini, target utamanya ialah dari departemen pertahanan Amerika Serikat yang di sebut dengan DoD.

Srilanka, pada tahun 1997, ada organisasi yang di sebut dengan the Internet Black Tigers yang merupakan dari gerakan pemberontak macan tamil (the Liberation Tigers of Tamil Eelam) bahwa mereka telah menyatakan bertanggung jawab atas dari kejahatan email (email bombing, email harrasment, email spoofing, etc.) yang telah menimpa beberapa dari kedutaan besar dan kantor perwakilan pemerintah Srilanka. Tujuan mereka ialah supaya kampanye untuk melepaskan diri dari Srilanka dapat dilaksanakan dalam memperjuangkan kemerdekaan rakyat Tamil.

Cina, pada tahun 1998, telah terjadi sebuah perkumpulan oleh cyber terrorist atau crackers terkenal. Mereka berhasil menerobos masuk kepusat jaringan komputer sistem kendali dari sebuah alat satelit Cina dan akhirnya menganggunya dalam beberapa saat. Pada saat itu satelit milik negera Cina ini, sedang mengorbit di ruang angkasa. Di kabarkan bahwa tujuan utama dari aksi tersebut adalah untuk melakukan protes terhadap negara cina yang terlalu berlebih investasi ke negara barat.

Di Swedia, pada tahun 1998, pada saat terjadinya kegiatan pemilihan umum dinegara tersebut, sejumlah cyber criminals berhasil melakukan kegiatan sabotase dengan merubah suatu tampilan dari website partai politik. Website partai politik tersebut dirubah arah tujuannya ke suatu alamat situs-situs pornografi, sehingga hal tersebut sangat merugikan partai politik yang sedang pemilu, karena kampanye itu sendiri dilakukan secara elektronik melalui Internet.

Indonesia pun tak mau ketinggalan, pada tahun 1997, seorang hackers dari negara Portugal telah berhasil melakukan perubahan terhadap isi dalam postingan situs resmi Mabes TNI dengan sebuah opini dan pernyataan yang menyudutkan ABRI (TNI). Dikabarkan bahwa tujuan akhir politisnya yaitu untuk melakukan kemerdekaan kepada rakyat Timor Timur (east timor).

Sudah bnyak kasus yang dilakukan oleh para pelaku cyber crimes di berbagai negara yang masih berlangsung hingga saat sekarang ini.

Adapun analis yang telah menyatakan bahwa kegiatan para pelaku cyber crimes ini sudah dapat di anggap sebagai perang informasi dalam berskala rendah (low-level information warfare).

Mungkin dalam beberapa tahun mendatang, ini akan sudah dianggap sebuah peperangan informasi yang serius (the real information warfare).

Contohnya saja yang telah terjadi di peperangan Irak dan AS, mereka telah perlihatkan bagaimana informasi yang sudah diekploitasi sedemikian rupa agar tak mengalami kecurigaan, seperti pada laporan TV, Radio, dan ada juga dalam sebuah penggunaan teknologi sistem informasi, agar membantu pada komunikasi antar prajurit, jalur komando, serta kendali pada satuan tempur negara koalisi dibawah para pimpinan Amerika Serikat.

Dengan adanya hal tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai sebuah aksi cyber warfare atau cyber information. Yang dimana sistem informasi serta kegiatan ini merupakan hasil dari propaganda oleh pasukan koalisi untuk menjasisdi salah satu bukti peruntuh moril pasukan Irak.

Definisi Cyber Crimes juga dapat disebut sebagai perbuatan pelanggaran hukum yang sangat menganggu karena memanfaatkan dari sebuah teknologi computer yang berbasis pada perkembangan teknologi internet sekarang ini, yang dimana semua orang bisa mendapatkannya.

Bahaya yang di sebabkan oleh cybercrime sebagai berikut :

Pada zaman teknologi ini, Internet memang sudah jauh berkembang, karena itu pula datang lonjakan jumlah kejahatan cybercrime dari berbagai hal.

Ada hal yang indah dan ada pula yang jelek, ada sisi positif tentang internet dan ada pula sisi negatifnya, contohnya saja : siapa saja yang menggunakan internet terkena risiko keamanan menjadi bagian dari jaringan besar.

Beberapa contoh yang lebih umum dari kegiatan kriminal Cyber Crime, bisa termasuk phreaking spamming, penipuan kartu kredit, penyebaran virus, pembajakan perangkat lunak, penolakan serangan layanan, penyebaran pornografi anak, cyber bullying, phishing, email memata-matai dll.

Bahaya potensi ini bukan hanya pada para pembisnis, tetapi juga untuk pengguna biasa juga.

Contoh bahaya yang dihasilkan dari Cyber Crime :

1. Penyebaran virus

Virus bukan lah sesuatu yang di inginkan oleh para pengguna internet, karena itu para pelaku cybercrime ini melakukan tindak kejahatannya melalui pembuatan suatu virus yang dapat menginfeksi beribu-ribu komputer di Indonesia mau pun di berbagai negara.

Bahkan pada saat ini kehebatan dari virus buatan orang Indonesia tidak kalah kemampuannya untuk merusak suatu sistem komputer, misalnya saja virus “kangen” (yang terdapat pada tahun 2005), dan ada juga virus “Brontox” (yang terdapat pada tahun 2006).

Ketika komputer sudah terdapat virus tersebut, mereka akan dapat menyebabkan penyebaran ke-semua perangkat elektronik lainnya yang berbasis dari komputer tersebut agar dapat terinfeksi virus itu juga, seperti pada telepon seluler yang akan ikut terjangkit virus tersebut.

2. Penyalahgunaan Perangkat Lunak (software)

Penyalahgunaan pada perangkat lunak ini adalah seperti yang dimaksud dalam konveksi yang telah terjadi di negera Indonesia.

Contohnya saja yang diungkap kan oleh Roy Suryo, dia mengatakan bahwa ada sejumlah nomor kartu kredit yang mereka dapat gunakan oleh dari para pelanggan untuk berbelanja melalui internet yang tidak sah.


Mungkin itu saja yang dapat saya sampaikan dalam artikel Membahas Cyber Crime Secara Lengkap di Indonesia dan Dunia ini, semoga pernyataan di atas dapat di mengerti dengan baik.

No comments:

Post a Comment